Murah Meriah Honda Vario Techo Mulus Dilelang Rp4 Jutaan, STNK dan BPKB Ada

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:20 WIB
lelang.go.id
Honda Vario Techno tahun 2011 dilelang murah meriah, ada STNK dan BPKB.

Dengan uang jaminan yang harus disetorkan calon peserta lelang sebesar Rp1.231.800.

Honda Vario Techno ini dilengkapi STNK dan BPKB, tapi sayang kondisi motor rusak berat.

Lelang sendiri akan dimulai Rabu (3/8/2022) besok mulai pukul 13.00-14.00 WIB.

lelang.go.id
Motor murah Honda Vario Techno dilelang KPKNL Gorontalo.

Buat yang berminat membawa pulang Honda Vario Techno ini bisa langsung daftar via online.

Sebelum melakukan penawaran, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan.

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
Pemprov GTO : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Tipe Honda NC11A3CB A/T Kondisi Rusak Berat
BPKB NO. H-0 3936765 S2
Nomor Polisi : DM 2232 AZ
Tahun : 2011
Warna : Silver Hitam
Nomor Rangka : MH1JF7112BK 064934
Nomor Mesin : JF71E 1064295
Lokasi : Jl. By Pass Kel, Tamalate kec, Kota Timur Kota Gorontalo (BPBD Provinsi Gorontalo)

SYARAT DAN KETENTUAN

1. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak ada jaminan apapun dari Pejabat Lelang/KPKNL Gorontalo berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dilelang termasuk kesesuaian gambar yang diserahkan penjual untuk diposting dengan fisiknya, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual;

Baca Juga: Motor Paling Murah Suzuki Shogun 125 Dilelang Cuma Rp600 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap

2. Objek yang dijual dalam kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat dan mengetahui kondisi fisik atas objek yang dilelang;

3. Pada saat mengikuti lelang dan melakukan penawaran dalam lelang ini, peserta lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui objek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (sesuai pengumuman lelang secara sekaligus/bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang, penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;

6. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan-keterangan yang diberikan secara lisan pada waktu penjualan tentang keadaan sesungguhnya dan keadaan hukum atas Barang yang dilelang tersebut, seperti luasnya, batas-batasnya, perjanjian sewa menyewa dan menjadi resiko Pembeli;

7. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini, misal : bea lelang pembeli, BPHTB, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli

8.Apabila terdapat perbedaan informasi antara deskripsi pada laman ini dengan deskripsi pada pengumuman lelang, maka berlaku deskripsi pada pengumuman lelang

9.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Pemprov Gorontalo Kompleks Perkatoran Pemerintah Provinsi Gorontalo Botu Kec.Kota Timur Kota Gorontalo Telp. (0435) 821446.

Untuk informasi lebih lengkap dan jelas bisa klik LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular