Waduh, 40 Juta Motor Bodong Terancam Disita Polisi, DPR Minta Polri Lihat Ekonomi Masyarakat

Yuka S. - Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Kompas.com
ILUSTRASI. 40 juta motor bodong terancam bisa disita polisi, DPR minta Polri lihat aspek ekonomi masyarakat.

Menurut Syaifullah, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang sekarang dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.

Ditambah tingginya angka inflasi telah menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” ujarnya.

Otofemale
Jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, 40 juta motor bodong terancam disita polisi.

Syaifullah melanjutkan, tingkat inflasi itu telah membuat daya beli masyarakat menurun.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebaliknya menyarankan pemerintah agar lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.

"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku

Terkait Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu acuan dalam penerapan rencana penyitaan kendaraan bermotor, dia menegaskan, saat ini keberadaan dari UU itu sedang dalam proses revisi.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah memang memiliki rencana.

Rencana tersebut adalah implementasi sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tidak membayar pajak alias menunggak.

Polri, Jasa Raharja, dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas dua tahun.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Priyanto memberikan penjelasan.

Menurutnya, melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar).

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Juta Motor “Bodong” Terancam Disita, DPR Minta Polri Pertimbangkan Aspek Ekonomi Masyarakat"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular