Banyak yang Bingung, Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya

Ilham Ega Safari - Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:20 WIB
MOTOR Plus/A.Ridho
Begini Cara Balik Nama Motor dan Rincian Biayanya

MOTOR Plus-Online.com - Masih bingung? begini cara balik nama kendaraan bermotor, simak rincian biayanya.

Bagi pemilik kendaraan yang membeli secara bekas memang sebaiknya segera melakukan balik nama motor.

Proses balik nama kendaraan bermotor nantinya akan merubah nama pemilik yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain kepemilikan yang sudah sepenuhnya pindah juga tak akan repot untuk kedepannya terutama saat mendekati pajak.

Buat brother yang pengen tahu cara bayar pajak secara online mudah melalui aplikasi SIGNAL bisa KLIK DI SINI.

Nah, terus bagaimana cara dan biaya balik nama motor?, ini dia brother.

Pertama brother harus menyiapkan syarat balik nama motor yang wajib disiapkan.

Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan (kuitansi), bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Biker Difabel Bisa Punya Surat Izin Mengemudi, Begini Syarat Resmi Pembuatan SIM D

Untuk langkah-langkah balik nama motor sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
6. Selesaikan proses pembayaran di loket.

Pada saat melakukan proses balik nama motor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK dan BPKB.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Namun, jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

Baca Juga: Lupa Bawa SIM Sama Enggak Punya SIM Denda Tilangnya Berbeda, Awas Salah Ngomong 

- Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

- Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Catatan : TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor".

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular