Viral, Video Driver Ojol Dipalak Opang Rp 50 Ribu Tiap Ambil Penumpang Di Stasiun Pondok Ranji

Indra Fikri - Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Youtube.com/Warta Kota Production
Video driver ojol dipalak opang Rp 50 ribu setiap ambil penumpang di stasiun Pondok Ranji.

MOTOR Plus-online.com - Viral, seorang driver ojek online (ojol) dipalak ojek pangkalan (opang) Rp 50 ribu setiap ambil penumpang di stasiun Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan.

Aksi pemalakan itu diduga dilakukan oleh opang di kawasan stasiun Pondok Ranji, pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 15:00 WIB.

Opang yang 'ngetem' merasa tidak terima jika ada ojol yang mengambil penumpang di sekitar stasiun.

Hasilnya, opang tersebut pun memberlakukan 'pajak' kepada ojol yang berani mengambil penumpang di wilayahnya.

Menanggapi kasus pemerasan tersebut, Polsek Ciputat Timur langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pemalakan yang videonya viral tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus yang modus operandi meminta sejumlah uang dengan cara pemaksaan tersebut.

Pihaknya telah menciduk pelaku pemerasan di dalam video viral tersebut, yang diketahui berisial YL.

Selain menciduk pelaku berinisial YL, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

Kerugian yang disebabkan oleh pelaku yakni Rp 50 ribu.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Rekaman video viral, satu buah jaket bertuliskan indo eskrim warna abu-abu cream (yang dikenakan pelaku)," kata Yulianto dikutip dari Warta Kota, Rabu (24/8/2022)

Source : Wartakotalive.com,youtube.com/warta kota production
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular