Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor

Ahmad Ridho - Minggu, 4 September 2022 | 08:50 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Banten bulan September 2022, cek cara dan syarat balik nama (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Banten masih berlaku bulan September 2022, ini tarif balik nama motor.

Warga Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Serang, Pandeglang dan daerah lain di Banten girang karena ada program pemutihan pajak motor lagi.

Buruan ke Samsat terdekat khusus untuk warga Banten karena pemutihan pajak motor masih berlaku.

Para penunggak pajak motor diberikan beberapa keringanan untuk mengurusnya.

Pemutihan pajak motor saat ini masih berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan ada daerah yang program pemutihan pajak motor berlaku sampai akhir Desember 2022 mendatang.

Dicek STNK motor Anda apakah pajaknya sudah mati dan harus segera diurus mumpung ada kesempatan program pemutihan pajak motor.

Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan motor yang berlaku hingga akhir tahun 2022.

Baca Juga: Banyak yang Bingung Apa Maksud Pemutihan Pajak Motor, Siapkan Dokumen Sebelum Mengurus ke Samsat

Pada program pemutihan pajak motor ini Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.

Menariknya lagi, pemutihan pajak motor di Banten 2022 ini berlaku untuk semua kendaran.

Tidak ada batasan tahun untuk pembayaran denda pajak motor dalam program pemutihan pajak motor di Banten ini.

Berikut program pemutihan pajak motor yang diberikan Pemprov Banten 2022.

- Pembebasan denda pajak kendaraan motor

- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya

- Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)

- Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Malah Dapat Untung, Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini Sampai 31 Desember 2022

Program pemutihan pajak motor dapat dimanfaatkan wajib pajak Banten melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.

Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar.

Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Motor Banten

Untuk mengikuti program pemutihan pajak motor, wajib pajak harus membawa berkas persyaratan.

Berikut syarat dokumen pembayaran pajak pada program pemutihan pajak motor Banten 2022:

- KTP asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli (untuk jaga – jaga, dan khusus pembayaran 5 tahunan)

Baca Juga: Banjir Diskon Sampai Bebas Pajak Progresif Pemutihan Pajak Motor di Kalimantan Timur

- Syarat dokumen balik nama (BBN2) pada program pemutihan pajak motor Banten

- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi

- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Catatan : Silahkan Anda membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.

Tarif program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mobil dan sepeda motor Banten

Dikarenakan belum terdapat program pemutihan di Banten, maka tidak ada keringanan pembayaran pajak.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Banyak Diskon dan Bebas Denda, di Daerah Ini Berlaku Cuma Sehari Lagi

Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor di Banten.

Tarif Balik Nama (BBN2) Motor Banten

SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
Penerbitan TNKB Rp. 60.000
Penerbitan STNK Rp. 100.000
Penerbitan BPKB Rp. 225.000
Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Banten

SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
Penerbitan TNKB Rp. 100.000
Penerbitan STNK Rp. 200.000
Penerbitan BPKB Rp. 375.000
Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan

Bagi Anda yang ingin mengetahui tarif balik nama kendaraan bermotor secara lebih mudah, silahkan cek via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

Cara pembayaran pajak mobil dan motor pada program pemutihan pajak kendaraan Banten 2022

Berikut cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

- Silahkan Anda menuju Kantor Samsat atau layanan samsat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak.

- Berikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas pendaftaran.

- Tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil.

- Kemudian, lakukan pembayaran pajak.

- Ambil STNK baru Anda.

- Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar.

- Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.

Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Motor Banten

- Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor

- Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan

- Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut

- Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik

- Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor

- Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil

- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya

- Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda

- Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).

- Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "September 2022, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Semua Mobil dan Motor"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular