Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah Berlaku Mulai Hari Ini Banyak Keuntungan Didapat Pemotor

Ahmad Ridho - Rabu, 7 September 2022 | 12:00 WIB
Instagram @bapenda_jateng
Pemutihan pajak motor di Jawa Tengah mulai berlaku hari ini, Rabu (7/9/2022) sampai 22 November 2022 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor yang pajaknya mati buruan manfaatkan pemutihan pajak motor yang berlangsung di Jawa Tengah.

Kabar bagus untuk warga Jawa Tengah karena program pemutihan pajak motor berlakunya masih lama.

Pemutihan pajak motor di Jawa Tengah mulai berlaku hari ini, Rabu (7/9/2022) sampai 22 November 2022 mendatang.

Periode pemutihan pajak motor selama dua bulan di daerah Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) ini bisa dimanfaatkan pemilik motor yang pajaknya mati.

Banyak keuntungan yang didapat pemilik motor yang pajaknya mati di program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah ini.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak motor tahun ini diberikan keuntungan atau keringanan yang didapat pemilik motor.

Beberapa keuntungan atau keringanan yang didapat pemilik motor yang pajaknya mati antara lain:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Dapat Pemutihan Enak Bener Wajib Pajak Kendaraan Juga Dikasih Makanan dan Minuman Jadi Betah

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemutihan pajak motor ini bisa di manfaatkan seluruh warga Jawa Tengah.

Jangan sampai motor jadi bodong (tidak berlaku) karena mengabaikan atau lupa memperpanjang pajak motor.

Lalu apa saja persyaratan untuk ikut program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah?

Sebelum ikut program pemutihan pajak motor, pemilik motor harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk proses dan mempermudah petugas Samsat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa pemilik motor:

1. KTP/ E-KTP Asli dan fotocopy

Baca Juga: Warga Tangsel Girang Pemutihan Pajak Motor di Banten September 2022, Cek Biaya Balik Nama Motor

2. STNK asli (sesuai nama dan identitas motor)

3. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor) termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor)

4.  SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK).

Buruan dimanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah ini.

Jangan sampai motor yang pajaknya mati jadi bodong.

Program pemutihan pajak motor di Jawa Tengah berlaku dari tanggal 7 September 2022 sampai 22 November 2022 mendatang.

Ayo buruan diurus ke Samsat terdekat dan jangan lupa siapkan persyaratannya.

Source : Instagram.com @bapenda_jateng
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular