Bikers Bisa Tahu, Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, Cek Kembalian Jangan Sampai Rugi

Yuka S. - Kamis, 8 September 2022 | 08:14 WIB
Bank Indonesia
Ilustrasi. Daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi, bikers musti tahu dan cek uang kembalian!

"Iya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Lalu apa sih artinya uang yang sudah dicabut?

Mengutip laman BI, terhitung dari tanggal ditetapkannya pencabutan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Untuk masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya.

Jika ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik per 30 Agustus misalnya, bisa dilakukan di bank umum hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Secara lebih rinci disebutkan bahwa pada 5 tahun pertama masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah NKRI.

Sedangkan 5 tahun berikutnya masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Selain dua uang rupiah tersebut, berikut ini daftar uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI.

Bank Indonesia
Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya serta tidak berlaku lagi.

Source : Kompas.com,Bank Indonesia
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular