Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah

Ahmad Ridho - Kamis, 8 September 2022 | 15:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Jawa Tengah gelar pemutihan pajak motor yang berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 November 2022 mendatang.

Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung hingga 22 November 2022, sedangkan pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.

Jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Bebas denda pajak motor

Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai

- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli

- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Warga Jateng Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular