Kabar Gembira, Warga Jambi Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa Denda Keterlambatan

Erwan Hartawan - Jumat, 23 September 2022 | 09:25 WIB
Motor Plus/ A. Ridho
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jambi

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk warga Jambi karena ada pemutihan pajak motor.

Artinya pemilik kendaraan di Jambi bisa membayar tanpa harus dikenakan biaya tambahan karena telat membayar pajak.

Program pemutihan digelar selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022.

Pemutihan ini berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Mengutip dari NTMC Polri, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujarnya.

Ia kemudian merinci pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja

Dhafi pun mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini.

Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

Baca Juga: Pemutihan Tahap 3 Dibuka Penunggak Pajak Lama Untung Banyak Dikasih Gratis Mereka Tertawa Hahaha

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan." sambungnya.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular