Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helm SNI Ditilang Polisi, Denda Duit Hingga Penjara

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Rabu, 5 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi helm SNI. Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI diincar polisi.

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI ditilang polisi, denda duit hingga penjara menanti bikers yang melanggar.

Operasi Zebra 2022 mulai berlaku hari Senin kemarin (3/10/2022) sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra 2022, yakni tak pakai helm SNI.

Helm wajib dipakai bikers sebagai salah satu perangkat keselamatan berkendara.

Namun perlu diingat, helm yang dipakai harus mengikuti Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI.

Disebut helm SNI karena acuannya mengikuti standarisasi yang dibuat Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Incar Pelajar di Bawah Umur Tak Punya SIM, Denda Tilang Rp 1 Juta 

Makanya bikers harus memakai helm SNI saat berkendara.

Pemakaian helm SNI juga diperkuat dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), pasal 57 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia."

Enggak hanya pengendara, pembonceng juga wajib mengenakan helm SNI.

Hal itu tertuang dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Lalu apa sanksinya jika enggak menggunakan helm SNI saat Operasi Zebra 2022?

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Jangan Nekat Naik Motor Sambil Main HP, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan, denda tak pakai helm SNI sudah dijelaskan dalam pasal 108 UU LLAJ.

"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional," ujar Gede Oka, Selasa (4/10/2022).

"Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," sambungnya.

Konstruksi helm SNI

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular