6 Hari Operasi Zebra 2022 Tindak Ratusan Pelanggar, Pemotor Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu

Ilham Ega Safari - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Otomania/Setyo Adi
Selama Operasi Zebra 2022 pemotor jangan nekat pasang pelat nomor palsu

Nah, bagi pemotor jangan nekat pakai pelat nomor kendaraan palsu.

Melansir Hukumonline.com, pemotor yang memakai pelat palsu melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika terciduk memakai pelat nomor palsu, maka akan dikenakan hukuman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebagai berikut isi pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Bagaimanapun pelat nomor palsu tidak sah digunakan untuk beroperasi di jalanan, karena tidak diterbitkan resmi Korlantas Polri dan tak sesuai hukum.

Sebab, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang legal.

Baca Juga: Terjaring Razia Operasi Zebra 2022 Mahasiswa Bentak Polisi: Bapak Saya S2 Hukum

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Keenam Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Sudah Menjaring 750 Pelanggar

Source : Hukumonline.com,TribunJabar.id,KORLANTAS POLRI
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular