Cara Cepat Atasi Debt Collector Arogan, Dijamin Langsung Mati Kutu

Albi Arangga - Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Instagram @merekamjakarta
Ilustrasi cara cepat atasi debt collector arogan, dijamin langsung mati kutu.

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif," tulis OJK.

Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sebab itu, PUJK pun wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang bekerja sama dengannya, dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu, debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas OJK.

Jadi kalau bikers mendapat perlakuan yang mengandung unsur pidana dari debt collector, langsung saja lapor ke OJK.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Enggak Bisa Tarik Paksa Motor Sembarangan, Tak Punya Izin Polisi Sikat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Debt Collector" Dilarang Pakai Kekerasan Tagih Utang, Melanggar Bisa Dipidana"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular