Bolehkah PNS Punya Kerja Sampingan Jadi Driver Ojol?

Albi Arangga - Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi driver ojol jadi pekerjaan sampingan PNS.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, memberikan penjelasannya.

Menurutnya seorang PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan atau beriwira usaha.

Namun hal tersebut harus dilandasi oleh aturan dan etika yang sudah ditetapkan.

"PNS boleh berwirausaha, tapi ada etika yang harus ditaati. PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," ujarnya kepada wartawan.

Satya menjelaskan pengertian etika yang dimaksud yakni harus izin pada atasan terkait.

"Ini penting guna menghindari konflik kepentingan yang berkaitan dengtan kewajibannya sebagai pegawai (PNS)," lanjutnya.

Terkait dengan pekerjaan samppingan sebagai driver ojol, pihaknya juga tidak melarang.

Baca Juga: Driver Ojol Dibuat Kaget, Penumpang Dibonceng di Motor Ternyata Bawa Jasad Bayi

Namun ada satu catatan yang harus diperhatikan, yakni perkerjaan sampingan driver ojol tidak mengurangi intensitas peforma kerja sebagai pegawai.

"Boleh punya usaha sampingan/wirausaha dengan syarat tidak turun kinerjanya di kantor. Tapi kalau berapa lama kerja Ojol saya tidak punya cukup banyak informasi mengenai itu," pungkasnya.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular