5 Golongan Ini Sudah Pasti Tidak Akan Dapat BSU 2022, Apakah Brother Termasuk?

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Tribunnews.com
Jangan harap 5 golongan ini dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah, lah kok bisa tidak dapat?

MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget ternyata 5 golongan tidak akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Anda termasuk?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu kembali disalurkan untuk para pekerja tahun 2022 ini.

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan diberikan BSU sesuai dengan tanggal pemberian.

Tapi ingat ada 5 golongan yang tidak akan dapat BSU dari pemerintah.

Dicek apakah Anda termasuk yang tidak akan mendapat BSU Rp 600 ribu.

Sampai saat ini penyaluran BSU 2022 alias BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap ketiga.

Penyaluran bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada mereka yang hanya mengantongi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Sehingga tidak semua pekerja atau buruh bisa menerima dana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan kali ini.

Baca Juga: Batal Servis Motor Gara-gara BSU Rp 600 Ribu Belum Cair Buruan Laporkan ke Nomor WhatsApp Ini

Jadi, bagi golongan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 jangan harap dapat BSU 2022.

Lantas, siapa saja golongan yang tidak bisa dapat BSU 2022 subsidi gaji?

1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dipastikan dengan kepemilikan KTP

2. Bukan merupakan anggota atau peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Tidak memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Merupakan anggota PNS dan TNI atau Polri

5. Merupakan peserta menerima program kartu prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022

Baca Juga: Potensi BSU Ojol Tidak Tepat Sasaran, Asosiasi Ojol Pertanyakan Pemerintah

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut Tuliskan Nomor Induk Kepe

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

5. Klik "Lanjutkan".

Cara Cek BSU 2022 lewat kemnaker.go.id

Penyaluran BSU 2022 tahap 2 bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Kaget Mengurus BLT BBM Dapat Transferan Rp 14 Triliun Bikin Geger Se-Indonesia Begini Kronologinya

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mengetahui bahwa dana Rp600.000 telah masuk rekening Anda.

- Buka situs Kemnaker.go.id

- Mendaftar akun bagi yang belum memiliki. Kalau sudah mendaftar cukup masuk akun.

- Melengkapi profil berupa biodata hingga foto profil, seluruh kolom harus diisi untuk melanjutkan tahap selanjutnya.

- Cek notifikasi. Anda akan menerima pemberitahuan jika BSU 2022 sudah cair dan siap diambil.

Nantinya laman tersebut akan memberikan informasi terkait penyaluran BSU 2022. Notifikasi yang muncul ketika dana bantuan sudah cair sebagai berikut, misalnya.

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/09/27/5-golongan-ini-jangan-harap-dapat-bsu-2022-sudah-dipastikan-tidak-dapat?page=3

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular