STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Ahmad Ridho - Rabu, 2 November 2022 | 09:19 WIB
GridOto
Biaya dan syarat pengurusan STNK yang rusak atau hilang, dicek wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.

Sementara itu, para penunggak pajak motor masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.

Beberapa wilayah masih memberikan ampunan atau pembebasan denda pajak motor.

Buat yang akan mengurus pajak motor yang mati bisa dicek di bawah ini, wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.

1. DKI Jakarta, warga Ibukota bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor yang masih berlaku sampai 15 Desember 2022 mendatang.

2. Jawa Tengah, masyarakat di Jawa Tengah diberikan ampunan dan bebas denda pajak motor sampai 22 November 2022.

3. Jambi, pemutihan pajak motor di Jambi masih diadakan sampai 19 Desember 2022.

Baca Juga: Biaya Urus BPKB Hilang Ternyata Murah, Pemutihan Pajak Motor Cuma Tersisa Dua Bulan Lagi

4. Sumatera Selatan, warga Sumsel bisa memanfaatkan pemutihan pajak motor yang masih digelar sampai 31 Desember 2022.

5. Sumatera Barat dan Kepulauan Riau mengadakan pemutihan pajak motor masing-masing sampai tanggal 12 November 2022 dan 30 November 2022.

Ayo ke Samsat terdekat urus pajak motor mati sebelum data kendaran dihapus atau diblokir.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular