Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 November 2022 | 09:25 WIB
bapenda.jabarprov.go.id
Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sampai 23 Desember 2022 mendatang, BBNKB II dibebaskan.

Baca Juga: Awas Keliru Pemutihan Pajak Motor 2022 Bukan Berarti Semuanya Gratis, Pemotor Tetap Keluar Uang

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat

4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak motor di Jawa Barat 2022 ini, para penunggak pajak motor harus mempersiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal ini untuk kelancaran proses pemutihan pajak motor masing-masing.

Baca Juga: STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Source : Bapenda.jabarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular