Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 November 2022 | 09:07 WIB
Instagram @samsatdigital
Pemutihan pajak motor 2022 di Sulawesi Barat (Sulbar) diperpanjang sampai 25 Desember 2022 mendatang, buruan dimanfaatkan sebelum waktunya habis.

2. Bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemilik motor bisa segera mengurus pajak motornya yang mati di Samsat terdekat.

Jangan lupa siapkan uang untuk membayar pokok pajak karena denda keterlambatan dan denda lainnya dibebaskan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Harus diingat, sebelum ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor, penunggak pajak motor harus membawa dokumen atau persyaratan.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik motor harus membawa tiga dokumen berikut ini:

- KTP sesuai nama di STNK motor

Baca Juga: 3 Keuntungan Pemutihan Pajak Motor 2022 di Banten, Penunggak Pajak Motor Tersenyum

- STNK asli

- BPKB asli

Sementara untuk proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini persyaratannya:

- KTP pemilik motor atau mobil yang baru, asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi pemberlian motor yang sudah diberi tandatangan di atas materai Rp 10.000.

Nah, kalau sudah lengkap dokumennya bisa langsung mengurus pajak motor ke Samsat terdekat.

Buruan sebelum waktunya habis bro!

Source : Instagram @samsatdigital
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular