Sadis Cuma Gara-gara HP, Pemotor Tega Bunuh Sopir Transjakarta di Ciracas

Ahmad Ridho - Kamis, 24 November 2022 | 17:15 WIB
KompasTV
Seorang sopir Transjakarta tewas dibunuh pemotor di Ciracas, Jakarta Timur cuma karena masaha handphone (HP).

MOTOR Plus-online.com - Sadis seorang pemotor tega bunuh sopir Transjakarta cuma karena masalah HP.

Akhirnya terbongkar motif dibalik pembunuhan seorang sopir Transjakarta di Ciracas, Jakarta Timur.

Pembunuhan dilakukan pemotor dengan menusuk bagian dada korban menggunakan sebilah badik.

Korban bernama Randi Pramono (30) meninggal dunia usai ditusuk pelaku yang saat kejadian sama-sama mengendarai motor.

Akhirnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan sopir Transjakarta ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka berinisial AR diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022) malam.

Kepada penyidik AR mengaku menikam Randi hingga tewas karena kesal handphonenya dilindas sepeda motor dikemudikan korban.

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, handphonenya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Tragedi Berdarah Istri Bunuh Suami Gara-gara Piala Dunia 2022, Pemotor Harus Waspada

Sempat terjadi cekcok karena pelaku meminta ganti rugi handphonenya yang rusak terlindas, namun tidak terjadi kesepakatan antara mereka berdua.

Hingga akhirnya AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujarnya.

Budi menuturkan saat kejadian AR bersama seorang rekannya, namun dari hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan.

Sehingga rekan AR yang saat kejadian berada di lokasi kini masih berstatus saksi, hanya AR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Randi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur handphone dan sepeda motor milik pelaku, serta baju korban.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/11/24/motif-pembunuhan-sopir-transjakarta-di-ciracas-karena-kesal-handphone-terlindas

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular