UMP 2023 di Pulau Jawa Resmi Naik Semua, Bayar Cicilan Motor Makin Lancar

Didit Abdillah - Selasa, 29 November 2022 | 13:37 WIB
kompas.com
Ilustrasi upah minimum

Terakhir, besaran alfa yang dipilih oleh Pemprov Jawa Barata adalah sebesar 0,3. "Di Jawa Barat kita pilih faktor alfanya 0,3 yang paling besar," ujarnya.

Baca Juga: Demi Utang Hilang Senilai 4 Motor Honda BeAT, Pelaku Nekat Bunuh Kakeknya Sendiri

3. Banten

UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen.

Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kanaldi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

4. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8 persen atau setara dengan Rp 145.234,26.

Dengan demikian, UMP Jawa Tengah pada tahun depan sebesar Rp 1.958.169,69. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dalam penetapan UMP pihaknya menggunakan alfa 0,3.

Nilai alfa merupakan wujud dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu juga, 0,10 sampai dengan 0,30.

"Jadi hanya satu data saja untuk Jawa Tengah inflasinya di angka 6,4 persen dan pertumbuhan ekonominya 5,37 persen serta alfanya 0,3,” terangnya.

Baca Juga: Helm yang Cocok Buat Motor Custom, Pilihan Helm Cakil Mulai Harga Rp 300 Ribuan

5. DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan, penentuan kenaikan UMP DIY berdasarkan aturan pengupahan yang berlaku.

Aturan pengupahan ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. "

Perhitungannya kami melaksanakan arahan pemerintah pusat dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan perluasan kesempatan  kerja dan tingkat produktivitas," jelas Aria.

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan, UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.

"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Melalui surat itu juga Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.

"Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenaik sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan.

Source : Kompas.com
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular