Serius Nih Uang Salah Potong Bisa Laku Mahal, Bisa Buat Beli Motor Baru?

Ahmad Ridho - Kamis, 8 Desember 2022 | 12:15 WIB
Tokopedia
Uang salah potong pecahan Rp 2.000 ternyata dijual murah, per lembar cuma Rp 95.000.

Tidak seperti yang dibayangkan orang soal uang cacat produksi (uang salah potong atau salah cetak).

Tapi ingat, tidak semua uang kuno atau uang salah potong harganya murah.

Semua tergantung pemilik koleksi uang untuk membanderol barang dagangannya.

Jika ada calon pembeli atau kolektor yang berani beli mahal, maka harga uang kuno atau uang salah cetak ini bisa melampaui harga motor baru.

Uang Rp 2.000 salah potong yang dijual di toko online ternyata cuma setara harga 9,5 liter Pertalite atau Rp 95.000 per lembarnya.

Tokopedia
Uang pecahan Rp 2.000 salah potong dijual di toko online per lembar Rp 95.000.

Uang cacat bisa ditukar di Bank Indonesia

Uang cacat atau uang salah potong tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran.

Karena itu, pemilik uang salah potong atau salah cetak bisa menukarkan dengan uang baru (normal) di Bank Indonesia.

Baca Juga: Urus Surat Keterangan Kecelakaan Diminta Uang Rp 2 juta, Polisi Buka Suara

Tapi ingat, uang salah cetak atau salah potong yang hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia harus yang masih berlaku.

Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, maka wajib masih dalam batas penukarannya.

Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

4. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan

5. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Source : Tokopedia
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular