Simak Arti Marka Jalan, Bikers Naik Motor Harus Paham Nih Biar Aman

Yuka S. - Kamis, 15 Desember 2022 | 08:08 WIB
ntmcpolri.info
Ilustrasi. Bikers simak arti marka jalan. Biar naik motor tetap aman bro!

B. Garis putus-putus

Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

Dok. Kementerian PUPR
Ilustrasi marka jalan.

C. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)

Kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

D. Garis ganda (dua garis utuh)

Kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Lalu bagaimana jika brother ketahuan melanggar marka jalan tersebut?

Pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Nah, sekarang sudah paham kan arti marka jalan?

Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular