Bayar Pajak Motor di Rumah Pakai HP Tanpa Ribet, Berikut Caranya

Albi Arangga - Kamis, 22 Desember 2022 | 07:43 WIB
Ega
Cara Bayar Pajak Motor Online Dengan Aplikasi SIGNAL.

MOTOR Plus-Online.com - Simak nih cara bayar pajak motor di rumah hanya bermodalkan HP, dijamin enggak bakal ribet.

Brother pastinya tahu kalau bayar pajak motor itu hukumnya wajib. Mau itu pajak tahunan atau 5 tahunan.

Membayar pajak motor pastinya dilakukan di Samsat setempat.

Dan enggak bisa bohong pula nih, yang paling bikin males saat membayar pajak motor yakni mengantre. Bahkan antrenya bisa sampai berjam-jam kalau lagi rame.

Tapi tenang, ada solusi di balik setiap masalah. Jika brother males bayar pajak di Samsat karena antrean, maka bisa lakukan itu cukup di rumah.

Brother bisa unduh aplikasi SIGNAL di HP kalian.

Melalui aplikasi ini, cara bayar pajak motor dapat dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat. Dengan kata lain, brother bisa membayar pajak kendaraan kapanpun termasuk di hari libur.

Aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL? Simak penjelasannya berikut ini.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store
  2. Setelah berhasil terunduh, lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  3. Anda juga akan diminta memasukan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  4. Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  5. Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.
  6. Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
  7. Selanjutnya, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  8. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut".
  9. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  10. Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
  11. Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dann login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
    Kemudian, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
  12. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
  13. Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
  14. Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
  15. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
  16. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak motor.

Jika pembayaran telah selesai, brother bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP. Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.

Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP.

Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Haha Ketawa Senang Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sebelum STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat HP, Tak Perlu ke Samsat

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular