Jangan Terkecoh Masa Berlaku SIM Sesuai dengan Tanggal Lahir, Lalu Kapan?

Albi Arangga - Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:45 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi dokumen Surat Izin Mengemudi alias SIM.

MOTOR Plus-Online.com - Buat brother yang belum tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah tidak lagi disesuaikan dengann tanggal lahir pemilik.

Informasi ini menjadi penting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Jangan sampai SIM brother auto hangus hanya gara-gara tidak mengetahui masa berlaku SIM yang terbaru saat ini.

Jadi, ada perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Tujuannya untuk memudahkan pendataan dan pemegang SIM agar tidak terlambat mengurus kewajiban terkait.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Motor Tes Tersedia, Kapan SIM C1 Mulai Berlaku? Polisi Kasih Jawaban

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.

Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.

Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular