Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, 10 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Kamis, 12 Januari 2023 | 15:24 WIB
Instagram/ aan.suhanan67
ETLE Portable mulai di uji coba Polri

Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi dan setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.

Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.

Jika ETLE Portable ini resmi diterapkan setidaknya tererdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Catat Tilang Manual Kembali Aktif di Wilayah Ini, Incar Pelanggar Lalu Lintas

Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

6. Berkendara melawan arus;

7. Melanggar lampu merah;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Source : GridOto.com,Instagram
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular