Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Februari 2023 | 11:50 WIB
Otofemale.ID
Ada dua lembar STNK warna coklat dan hijau, ada keterangan tentang masa aktif pajak motor.

Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor.

Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.

Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau.

Kemudian, untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.

Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

Baca Juga: Urus STNK Konversi Motor Listrik Bakal Cepat, Pemerintah Sudah Menjamin

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.

BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.

Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.

Si A punya motor yang terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Baca Juga: Harta Karun di Kantor Polisi, 12 Unit Motor Dilelang Murah STNK dan BPKB Aman

Maka si A dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000.

Nah sekarang paham kan bro, kenapa STNK dua lembar yang punya keterangan penting terkait identitas pemilik motor dan data motor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular