Kena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali Bikin Pemotor Nangis, Harus Bayar Berapa?

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB
Kompas.com
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) lebih dari sekali STNK motor terancam diblokor polisi.

 

MOTOR Plus-online.com - Pemotor stop melanggar lalu lintas, kena tilang elektronik lebih dari sekali bikin nangis.

Setelah tilang manual resmi dihapus, polisi fokus pada tilang elektronik.

Kamera ETLE dipasang dibeberapa titik untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Pemotor bisa menyesal kalau tahu denda tilang elektronik lebih dari sekali.

Selain kamera tilang (ETLE) statis ada juga ETLE mobile yang terpasang di helm dan jaket anggota polisi.

Pemotor yang melanggar lalu lintas akan direkam pelat nomor motornya dan surat tilang akan dikirim ke rumah.

Tilang elektronik sendiri sudah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.

Dengan adanya teknologi tilang elektronik (ETLE), kepolisian mudah untuk menjaring pelanggar aturan berkendara.

Baca Juga: Waspada Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WhatsApp Bikin Saldo ATM Terkuras Habis

Sehingga, pelanggaran menjadi cepat diproses dan diharapkan mencegah pungutan liar (pungli).

ETLE terbagi menjadi dua jenis, yaitu kamera statis yang biasanya terpasang di persimpangan jalan dan kamera mobile untuk mendukung patroli kepolisian.

Penempatannya, bisa di mobil atau motor patroli.

Pelanggar aturan bisa terekam dan dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.

Tak heran, banyak pengguna kendaraan roda empat atau dua yang bertanya-tanya berapa kali kendaraan bisa terkena tilang elektronik.

Sebab sanksinya cukup berat, pengendara khawatir bila STNK kendaraan miliknya terblokir karena terlambat mengurus pembayaran tilang.

Lantas seperti apa?

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, tidak ada batasan berapa banyak sebuah kendaraan terkena tilang.

Baca Juga: Plus Minus Tilang Elektronik Disorot Dosen Fakultas Hukum UMM, Begini Katanya

Sanksinya jelas berbeda, pemilik kendaraan mendapatkan sanksi yang berat, dan harus membayar denda lebih besar.

"Dua kali melanggar sanksinya juga lebih, nanti kan di sistem datanya ada. Jelas, si-A melanggar aturan lalu lintas sampai berapa kali. Untuk bayar tilang, harus satu-satu. Melanggar sekali bayar sekali dan seterusnya," ucap Agus dikutip dari Kompas.com.

Data pelanggaran tercatat dalam sistem di Satlantas dan TMC Polda Jawa Tengah, sehingga kata Agus, tidak mungkin terjadi kesalahan, bukti pelanggaran ada dan akurat.

Terlebih teknologi penindakan ETLE saat ini disempurnakan.

Misalnya, di Jawa Tengah kepolisian mengembangkan ETLE one day service.

Proses penegakan aturan mudah dan cepat, dalam waktu satu hari, bukti tilang bisa dikonfirmasi dan pembayaran tilang tidak harus sidang.

"Bersamaan ETLE drone, kita proses tilang sehari. Tahapan-tahapan kan by sistem, pelanggaran apa kena pasal apa, langsung bisa dibayar," kata Agus.

"Tujuannya memang memudahkan penegakan hukum, masyarakat lebih tertib dan kecelakaan berkurang," tambahnya.

Baca Juga: 7 Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik, Jangan Kaget Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Sanksinya tetap sama, menurut Agus, pelanggar lalu lintas yang mengabaikan konfirmasi dan pembayaran bakal dikenakan sanksi pemblokiran surat-surat kendaraan.

"Tetap pemblokiran STNK karena aturannya mutlak sebagaimana penindakan ETLE. Waktu konfirmasi jangan lupa, sangkutannya sama pajak kendaraan. Setidaknya cek via website untuk melihat nopol pengendara aman dari tilang," tutup Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Lebih Berat", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular