Sanksi Tegas Buat Produsen Motor Listrik Yang Naikkan Harga Usai Dapat Insentif Rp 7 Juta

Indra Fikri - Kamis, 23 Maret 2023 | 15:18 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Ilustrasi motor listrik. Ini sanksi buat produsen motor listrik yang menaikkan harga usai dapat insentif Rp 7 juta.

MOTOR Plus-online.com - Ada sanksi tegas untuk produsen motor listrik yang menaikkan harga usai mendapatkan insentif Rp 7 juta dari pemerintah.

Program subsidi motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan, bahwa perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.

Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.

Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.

Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.

Kedua, melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Meski Ada Insentif Rp 7 Juta Untuk Motor Listrik, AISI Yakin Penjualan Motor Bensin Tetap Tumbuh

Selanjutnya, pada Pasal 12 dalam Permenperin Nomor 6/2023, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) memiliki beberapa tugas, sebagai berikut:

  1. Pertama, melakukan surveilan terhadap motor listrik yang telah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB
  2. Kedua, surveilan terhadap motor listrik dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun pada setiap tahun anggaran setelah ditetapkan sebagai peserta program insentif KBLBB.
  3. Ketiga, dalam hal berdasarkan surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 11, LVI merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
  4. Keempat, berdasarkan rekomendasi LVI sebagimana dimaksud pada poin ketiga, KPA mencabut produsen motor listrik dari kepesertaan program KBLBB.
  5. Kelima, produsen motor listrik yang dicabut dari kepesertaan program insentif KBLBB dihapus dari Sistem Informasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB"

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular