Jadi Bodong 1,16 Juta Data Kendaraan Akan Dihapus Minggu Ini, Cek Disini Apakah Termasuk Milik Anda

Aong - Minggu, 26 Maret 2023 | 17:00 WIB
Facebook Guru
Lekas ikut pemutihan pajak 2023 karena jutaan data kendaraan akan dihapus

MOTOR Plus-online.com - Sesuai rencana mulai tahun 2023 kendaraan nunggak pajak lama akan dihapus datanya di Samsat.

Jadi bodong 1,16 juta kendaraan akan dihapus minggu ini, cek disini apakah termasuk milik anda untuk diketahui.

Penghapusan data kendaraan diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan data kendaraan dapat dihapus bila tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Atau pajak STNK mati 2 tahun setelah 5 tahun tidak bayar pajak atau mati selama tujuh tahun.

Penghapusan data kendaraan tidak main-main karena sifatnya permanen atau tidak bisa dipulihkan.

Setelah data kendaraan dihapus akan berlaku selamanya atau tidak bisa didaftar ulang.

"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.

Baca Juga: Minggu Ini 1,16 Juta Kendaraan Bakal Bodong Jika Tidak Manfaatkan Pemutihan 2023, Diskon Pajak 50 Persen

Baca Juga: Gawat Motor Nunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU dan Tidak Dapat Santunan Kecelakaan

Dari data awal tahun 2023 ini, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.

"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu. Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," kata Hilman, Minggu (19/3/2023) saat sosialisasi program keringanan pajak "Triple Untung", Minggu di Padang

Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Jadi, data kendaraan yang akan dihapus minggu ini tersebut berada di Sumatera Barat dengan ciri tidak bayar pajak 7 tahun.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.

Yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ. Menurut Dedi, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.

"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.

Tahun 2022 lalu, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun.

Dedi mengatakan pihaknya optimis bisa memenuhi target itu melalui sejumlah program unggulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular