Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah Ada Lagi, Penunggak Pajak Dapat 3 Keuntungan Sekaligus

Ahmad Ridho - Sabtu, 22 April 2023 | 10:00 WIB
Facebook
Program pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar di Jawa Tengah, catat tanggalnya dan siapkan dokumen sebelum ke Samsat.

Pembebasan bea balik nama ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, atas permintaan masyarakat yang ingin adanya penghapusan BBNKB II.

Program relaksasi juga diberlakukan pada pajak progresif yang jelas sangat menguntungkan masyarakat.

Buat warga Jateng yang penasaran kapan pemutihan pajak motor 2023 diadakan ternyata waktunya cukup lama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Program ampunan pajak motor ini baru akan digelar mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 mendatang.

Selain dua keringanan yang diberikan, masih ada pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan pada 26 April hingga 21 Juni 2023.

"Cateet dan inget-inget yaa tanggalnya karena TIDAK ADA PERPANJANGAN TANGGAL looh..," demikian keterangan di akun Instagram tersebut yang diunggah pada Rabu (18/04/2023) lalu.

Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus

Persyaratan yang perlu disiapkan untuk menikmati pemutihan pajak di Jateng tersebut juga cukup mudah.

Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak tinggal membawa KTP sesuai STNK dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak.

Khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, maka wajib pajak perlu membawa BPKB asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Selanjutnya untuk pengurusan BBNKB II dan seterusnya, wajib pajak harus membawa KTP pemilik kendaraan yang baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Nah tunggu apalagi, siapkan dokumen dari sekarang dan nikmati tiga keuntungan dari program pemutihan pajak motor 2023 di Jawa Tengah.

Source : Instagram @bapenda_jateng
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular