Geger, Bikin Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Malah Diminta Uang Rp 1 Juta Oleh Oknum Polisi

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Senin, 1 Mei 2023 | 08:21 WIB
GAS2.org
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Klik LINK INI untuk lihat cuitan lengkapnya.

Sekedar info, seharusnya bikin surat laporan kecelakaan ke bagian Unit Laka Polres bukan ke Polsek.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin pernah menjelaskan beberapa syarat yang harus dilengkapi saat bikin surat keterangan laka lantas.

Syarat yang harus dilengkapi oleh korban, yakni identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.

Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan," kata Carmin dikutip dari GridOto.com, Sabtu (14/1/2023).

"Sebab itu, jika mengalami tabrakan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," lanjutnya.

Menurut Carmin, bagi kecelakaan tunggal bukan berarti tidak dapat jaminan, melainkan bisa menggunakan BPJS mandiri.

"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya," ucapnya.

"Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia," tambahnya.

"Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecelakaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul "Syarat Buat Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja"

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular