Ini 3 Bahaya Lepas Sepatbor Belakang, Sebaiknya Jangan Gegabah Modifikasi Motor

Reyhan Firdaus - Kamis, 18 Mei 2023 | 06:57 WIB
AHM
Ilustrasi Honda Vario 125 copot sepatbor belakang

MOTOR Plus-online.com - Copot sepatbor belakang jadi trend modifikasi motor buat anak muda.

Dulu populer di motor sport, sekarang matic seperti Honda Vario sampai Yamaha Aerox 155 mulai ikutan.

Copot sepatbor atau spakbor belakang populer, soalnya menguatkan kesan motor sport buat para Ngabers.

Apalagi motor matic sekarang desainnya meruncing, membuat buntut belakangnya lebih galak kalau dicopot sepatbornya.

Namun hati-hati, ada 3 bahaya yang mengintai buat pengguna motor tanpa sepatbor belakang, yuk kita simak : 

1. Tidak melindungi bagian belakang

Paling jelas area belakang motor, jadi tidak terlindungi kotoran dari tanah sampai air.

Bahkan kalau hujan, punggung pasti kotor karena cipratan air dari ban belakang.

Baca Juga: Sabet Juara, Modifikasi Motor Vespa Sprint 150 Pakai Grafis Betawi Abis

Apalagi saat boncengan, pastinya mencak-mencak karena punggung jadi basah kuyup.

Makanya copot sepatbor sangat tidak disarankan, saat musim hujan.

2. Posisi pelat nomor dan sein

Sepatbor selain jadi pelindung, juga berfungsi buat tempat perangkat motor.

Paling umum adalah lokasi pelat nomor belakang, serta lampu sein jika motornya model lampu sein pisah.

Kalau sepatbor dicopot, dua part wajib buat motor jalan raya ini harus pindah posisinya.

Yuka/MOTOR Plus
Sokbreker belakang pakai RCB Black Series dan sepatbor diganti tail tidy aftermarket.

Padahal tanpa dua part itu, bisa ditilang karena tidak sesuai peraturan lalu lintas.

Lampu sein belakang juga penting, untuk memberi tahu pengguna jalan di belakang saat motor mau pindah arah.

Solusinya adalah pakai tail tidy atau undertail, buat relokasi pelat nomor serta lampu sein.

Baca Juga: Campus Motolympic Kontes Modif Buat Mahasiswa, Pemenangnya Keren Semua

3. Bisa kena tilang polisi

Sudah disinggung di atas, kalau sepatbor jadi bagian wajib buat motor.

Ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 40, bahwa sepatbor merupakan komponen yang wajib terpasang di setiap kendaraan baik motor maupun mobil.

Kalau ketahuan tidak pakai sepatbor, iphak kepolisian bisa menikang, dengan denda sebesar Rp 250.000.

Atau yang paling parah, brother bisa dimasukkan ke dalam penjara paling lama 1 bulan.

Jadi, pikir-pikir kalau mau copot sepatbor belakang, kalau buat harian apalagi musim hujan ternyata banyak negatifnya.

Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular