Bikin Girang Pemotor Dapat Untung Ikut Pemutihan Pajak Motor, Kapan Pemutihan Pertamakali Diadakan?

Ahmad Ridho - Selasa, 16 Mei 2023 | 11:40 WIB
FB/Istimewa
Senangnya penunggak pajak motor ikut pemutihan bisa dapat untung bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor tersenyul lebar ikut pemutihan pajak motor karena malah dapat keuntungan.

Program keringanan pajak kendaraan ini masih berlangsung di 6 daerah di Indonesia.

Jangan sampai STNK diblokir karena belum menyelesaikan pembayaran pajak motor.

Segera ke Samsat terdekat dan bawa kelengkapan dokumen untuk ikut pemutihan pajak motor.

Siapkan uang untuk melunasi pokok pajak tertunggak, tapi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu bayar alias gratis.

Lalu sebenarnya sejak kapan program pemutihan pajak motor digelar pertama kali?

Program pemutihan pajak motor pertama kali diadakan tahun 2008 silam.

Pemerintah saat itu meluncurkan program "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor" yang bertujuan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo atau tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Gratis Nunggak Pajak Lebih dari 3 Tahun Cepat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei 2023

Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar tunggakan pajaknya tanpa dikenai denda dan sanksi administrasi.

Namun, perlu dicatat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terus digelar selanjutnya sampai sekarang.

Setiap daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor punya kebijakan dan periode yang berbeda-beda.

Setiap kali program ini diluncurkan, pemerintah mengumumkan persyaratan, periode pelaksanaan, dan mekanisme pembayaran yang berlaku.

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan mengikuti program pemutihan pajak motor.

Berikut adalah beberapa keuntungan didapat penunggak pajak motor:

- Menghindari denda dan sanksi: Salah satu keuntungan utama dari program pemutihan pajak kendaraan adalah pemilik kendaraan dapat membayar tunggakan pajak tanpa dikenai denda dan sanksi administrasi.

Ini memberi kesempatan untuk mengurangi beban keuangan dan membayar jumlah pajak yang lebih rendah daripada harus membayar denda.

Baca Juga: 8 Daerah di Indonesia Buka Pemutihan 2023 Denda Dihapus Serta Diskon Pokok Pajak Kendaraan

- Membuka akses ke layanan publik: Dalam beberapa kasus, jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda mungkin tidak dapat mengakses layanan publik tertentu seperti perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau melakukan transaksi jual-beli kendaraan.

Dengan mengikuti program pemutihan, Anda dapat memperoleh akses penuh ke layanan-layanan ini.

- Mencegah pemblokiran administratif: Jika Anda memiliki tunggakan pajak yang signifikan, pihak berwenang dapat melakukan pemblokiran administratif terhadap kendaraan Anda.

Dalam kasus seperti itu, Anda mungkin tidak dapat memperpanjang STNK atau melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan.

Dengan mengikuti program pemutihan, Anda dapat menghindari pemblokiran semacam itu dan menjaga kelancaran administrasi kendaraan Anda.

- Mengurangi beban keuangan: Tunggakan pajak kendaraan dapat menjadi beban keuangan yang signifikan bagi pemilik kendaraan.

Dengan mengikuti program pemutihan, Anda dapat membayar pajak yang jatuh tempo atau tunggakan dengan jumlah yang lebih rendah daripada jika harus membayar secara penuh.

Ini dapat membantu mengurangi beban keuangan dan memberikan kelonggaran dalam pengaturan keuangan pribadi.

Baca Juga: 20 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Ribuan Kendaraan Serbu Kantor Samsat

Harus diingat bahwa setiap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat memiliki persyaratan dan ketentuan khusus. 

Tahun 2023 ini masih ada 6 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor.

Berikut daerah yang menggelar program ampunan untuk penunggak pajak motor:

1. Jawa Tengah (26 April 2023 sampai 21 Juni 2023).

2. Jawa Timur (14 April 2023 sampai 14 Juni 2023).

3. Sumatera Selatan ( 1 April 2023 sampai 23 Desember 2023)

4. Riau ( 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023).

5. Kalimantan Barat (1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023).

6. 6. Lampung (1 April 2023 sampai 30 September 2023)

Sebagian artikel ini menggunakan teknologi kecerdasan Artificial Intelegence (AI)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular