Tulisan di Karcis Parkir Melanggar Undang-Undang, Motor Hilang di Parkiran Siapa yang Tanggung Jawab

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Mei 2023 | 08:07 WIB
Instagram @parkiranmotorfengtay
Motor hilang saat di parkir, pengelola parkiran harus bertanggung jawab mengganti kerugian (ilustrasi).

"Melanggar hak konsumen. Menurut saya, hal ini melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen," ujar Rolas dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah:

1. Aman

2. Nyaman

3. Keselamatan

Rolas menegaskan, jika kendaraan hilang di lokasi parkir yang diawasi petugas, maka pihak petugas parkir wajib mengganti.

Lazada
Ilustrasi aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika kendaran hilang mereka wajib mengganti," jelasnya.

Pengelola parkir bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang diawasinya.

Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular