Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir Hari Ini Lekas Bayar Tunggakan Banyak Diskon dan Bebas Denda

Ahmad Ridho - Rabu, 31 Mei 2023 | 09:39 WIB
MOTOR Plus-online.com/A. Ridho
Pemutihan pajak motor 2023 berakhir hari ini, Rabu (31/5) untuk daerah Riau segera manfaatkan keringanan dan diskon 50 persen.

6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.

7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Mengacu pada pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.

Berikut cara hitung denda pajak motor per tahunnya:

- Pajak motor telat 2 hari - 1 bilan: 25% x PKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini

- Pajak motor telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Pajak motor telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

-Pajak motor telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Pajak motor telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

Pajak motor telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular