Kabar Gugatan SIM dari MK Seumur Hidup Seperti KTP Tidak Perlu Diperpanjang

Aong - Senin, 12 Juni 2023 | 17:00 WIB
FB Anas Wijaya
Kabar SIM seumur hidup dari MK

MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui SIM hanya berlaku lima tahun dan digugat oleh seorang pengacara.

Kabar gugatan SIM dari MK seumur hidup seperti KTP tidak perlu diperpanjang menguntungkan masyarakat.

Masa berlaku SIM dituntut jadi seumur hidup dilayangkan advokat Arifin Purwanto.

Dia mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun bisa tidaknya masa berlaku SIM jadi seumur hidup tergantung keputusan MK.

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup seperti KTP.

Dia merasa dirugikan kalau harus perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setiap 5 tahun.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).

Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular