Ternyata Mudah Cara Hitung Denda Pajak, Buruan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Juni 2023 | 15:40 WIB
Serambinews.com
Buruan urus pemutihan pajak motor 2023 kasih banyak keuntungan dan diskon menarik.

Informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemerintah daerah tersebut atau Samsat

Di dalam Pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?

Berikut daftar denda pajak motor:

- Denda telat 2 hari sampai 1 bulan: 25% x PKB

- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular