Makin Susah Punya SIM Syaratnya Harus Jadi Peserta JKN Selain Sertifikat Mengemudi Juga

Aong - Kamis, 22 Juni 2023 | 22:33 WIB
FB Singgih Ardi Rahman
Syarat bikin SIM selain sertfikat mengemudi juga punya kartu JKN

FB Deya Fitriani
Bikin SIM harus ada kartu JKN

Bagi pemohon SIM yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.

Terkait syarat baru itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah beri penjelasan.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi Gridoto.com (22/6/23).

Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.

"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.

Diketahui, syarat baru bikin SIM ini diterbitkan Korlantas Polri.

Sebenarnya pun ketentuan menyertakan sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.

Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023," ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dihubungi terpisah.

Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular