Ada Lagi Pemutihan 2023 di Jabar Pajak Mati 7 Tahun Bayar 3 Tahun Langsung Urus Yuk

Yuka Samudera - Selasa, 4 Juli 2023 | 07:23 WIB
Otofemale.ID
Ilustrasi STNK. Asyik, pemutihan pajak 2023 dibuka lagi di Jawa Barat. Pajak mati 7 tahun cuma bayar 3 tahun saja. Sikat!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik, dibuka lagi pemutihan 2023 di Provinsi Jawa Barat (Jabar), pajak mati 7 tahu cukup bayar 3 tahun yuk langsung urus!

Bikers atau pemilik motor dan kendaraan lain di Jawa Barat bisa senyum lebar, pemutihan pajak 2023 digelar kembali.

Untuk brother yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan tinggal di Provinsi Jawa Barat bisa ikuti program ini.

Banyak keuntungan yang ditawarkan Pemprov Jabar dalam program tersebut, misalkan pajak mati 7 tahun cukup bayar 3 tahun.

Biar lebih lengkap, kalian bisa cek di akun Instagram @bapenda.jabar.

Terdapat diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.

Lalu ada pula Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Nah, biar mendapatkan diskon pajak, brother diharuskan menyiapkan syarat berikut:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sedangkan untuk bebas BBNKB II, berikut syarat-syaratnya:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKDP terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular