Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Sabtu, 8 Juli 2023 | 18:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia Operasi Patuh Jaya, polisi lakukan tilang di wilayah Polda Metro Jaya.

"Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” tambahnya.

Eddy menambahkan, sebelum terjun dalam tugas operasi, para petugas menggelar operasi khusus yang diberi sandi Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Para personel yang akan diterjunkan di lapangan nanti diimbau agar tetap humanis dan berintegritas dalam bertugas.

Selain itu, para petugas diimbau agar menjalankan operasi tanpa ada pungutan liar.

"Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib," lanjut Eddy.

Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2023 Digelar Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya 

"Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini," sambungnya.

"Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” jelasnya.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Berikut 14 pelanggaran yang siap polisi tilang jika terbukti bersalah dalam razia Operasi Patuh Jaya 2023: 

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memiliki syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau dinas (RFS/RFP).

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Siap-siap, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar. 14 Target Pelanggaran Ini Diincar Polisi"

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular