Siap-siap Syarat Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Bakal Bertambah Harus Punya Stiker Sakti

Ardhana Adwitiya - Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:11 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK, syarat perpanjang STNK akan bertambah.

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diperpanjang 5 tahun sekali, sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) harus bayar tiap tahun.

Ada wacana penambahan syarat baru untuk bayar pajak tahunan PKB dan perpanjang STNK 5 tahun.

Wacana itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK ingin uji emisi kendaraan dijadikan syarat perpanjangan STNK.

Hasil kelulusan uji emisi itu akan menjadi syarat pembayaran tahunan PKB yang disahkan di STNK.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran.

Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, rencana pemberlakuan aturan tersebut tidak lepas dari kondisi udara khususnya di Jabodetabek, di mana polusi udara mengalami tingkat yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: Siap-siap Perpanjang STNK Motor dan Mobil Pribadi Harus Uji KIR Jika Tak Lolos Dikenai Denda

"Respon dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan upaya perlu kita berikan apresiasi namun tetap harus mengacu pada regulasi dan jangan bertabrakan dengan aturan lain yang lebih tinggi," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular