KTP Berlaku Seumur Hidup Kenapa Masa Aktif SIM Cuma 5 Tahun Alasannya Dijelaskan Polisi

Ahmad Ridho - Selasa, 19 September 2023 | 12:40 WIB
Wartakota/MOTOR Plus
Masa berlaku SIM cuma 5 tahun berbeda dengan KTP seumur hidup.

MOTOR Plus-online.com - Bingung kenapa masa berlaku KTP seumur hidup sementara SIM cuma 5 tahun.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki seluruh warga Indonesia dan masa berlakunya seumur hidup.

Tapi berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Karena masa berlaku SIM dinilai singkat, seorang pengacara bernama Arifin Purwanto sempat menggugat SIM harus berlaku seumur hidup.

Walau demikian, gugatan Arifin Purwanto ini sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Masa berlaku SIM akhirnya tetap 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya kadaluwarsa.

SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, ketika berkendara di jalan raya.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.

Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diwajibkan segera melakukan perpanjangan.

Baca Juga: Berlaku Diseluruh Indonesia Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Tidak Bisa Seumur Hidup Dipastikan MK

Baca Juga: Siap-siap Pemakai Motor Ini Wajib Ganti Dan Ikut Ujian Ulang SIM C Baru

Soal masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun dijelaskan polisi.

Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK menjelaskan alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ucap Robby dikutip dari GridOto.com.

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahnya.

Perlu diketahui, bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.

Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.

"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," jelas Robby.

Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Baca Juga: Uang Koin Kuno Jenis Ini Paling Dicari Kolektor Siap Dibeli Rp 1 Juta Per Keping, Bisa Buat DP Honda BeAT

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular