Mau Dapat Pelat Nomor Rahasia Siapa Saja Bisa Asalkan Penuhi Syaratnya dan Sediakan Dokumen Ini

Aong - Selasa, 26 September 2023 | 20:35 WIB
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet.com
Pelat nomor model stiker tempel di motor Cona kena tilang!

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas

5. Fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas

6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan

7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB Rahasia

8. Hasil Cek Fisik Ranmor. Selain itu, STNK dan TNKB rahasia sama memiliki masa berlaku seperti pada umumnya, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sementara itu, juga dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal STNK dan Pelat Nomor Rahasia, Serta Syarat Terbitnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular