Jalur Puncak Mulai Berlaku Ganjil Genap Juga Untuk Motor yang Melintas

Didit Abdillah - Jumat, 20 Oktober 2023 | 19:45 WIB
Dok Kompas.com
Ganjil genap di jalur puncak sudah berlaku (20/10) termasuk untuk motor.

MOTOR Plus-Online.com - Padatnya jalur menuju Puncak, Bogor, Jabar memang kerap menjadi kendala, khususnya di akhir pekan. 

Hingga akhirnya diberlakukan ganji genap bagi semua kendaraan, motor dan mobil yang hendak masuk area puncak per tanggal (20/10).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, pembatasan akan dilakukan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB.

"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 20, 21, 22 Oktober 2023, Jalur Puncak diberlakukan Ganjil Genap,” tulis unggahan Instagram Story @tmcpolresbogor. 

Jika melihat pada Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Baik itu motor yang angka belakangnya ganjil, maka tidak bisa menuju Jalur Puncak pada Sabtu (21/10). 

Pun dengan yang berangka plat belakang genap, maka tidak bisa ke Puncak pada hari Minggu (22/10). 

Baca Juga: Wacana Motor Kena Ganjil Genap, Kepala Dishub DKI Sebut Perlu Kajian Lengkap

Pengecualian bagi motor dan mobil sebagai berikut. 

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Baca Juga: Fakta Kapan Ganjil Genap Berlaku Serempak Buat Motor di Jakarta, Ini Kata Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular