Motor Terjaring Razia Tidak Dikembalikan Polisi Kalau Pemilik Cuma Bawa STNK dan BPKB

Ardhana Adwitiya - Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:15 WIB
NTMCPOLRI
Motor-motor yang disita karena terjaring razia operasi balap liar Satlantas Polres Malang Kota.

Kemudian, knalpot brong itu dikembalikan ke model standar sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Yudi, pengambilan motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak Kamis (26/10/2023) lalu.

“Bagi pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilakan untuk diambil pada jam dan hari kerja,” lanjut Yudi.

Pengambilan motor dilakukan hari Senin sampai Jumat, pada jam 09.00-15.00 WIB.

Ia mengingatkan, bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Syarat lainnya, membawa bukti atau kuitansi pembayaran tilang.

Serta membawa spare part standar agar bisa langsung dipasang di tempat.

“Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tutup dia.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular