Cuma Bayar Rp 225 Ribu BPKB Motor Hilang atau Rusak Langsung Diganti Baru

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Biaya pergantian BPKB hilang atau rusak siapkan uang Rp 225 ribuan.

Baca Juga: Punya Duit Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125 Tahun 2013 STNK dan BPKB Lengkap

Dalam melakukan penggantian BPKB karena hilang atau rusak diberikan beberapa syarat yaitu dengan melengkapi tanda bukti identitas dan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selengkapnya adalah sebagai berikut:

- Untuk perseorangan, melampirkan:

Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia; atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

Nomor Induk Berusaha;

- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular