Plin-plan Denda Tilang Uji Emisi Akhirnya Distop Karena Diprotes Masyarakat, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara

Ahmad Ridho - Jumat, 3 November 2023 | 22:01 WIB
Kompas.com
Masyarakat komplain dan protes menjadi sebab denda tilang uji emisi dihentikan dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya.

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin was-was masyarakat denda tilang uji emisi akhirnya resmi dihentikan.

Motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara mobil harus membayar denda Rp 500 ribu jika saat dilakukan uji emisi juga tidak lolos.

Razia uji emisi ini sebenarnya sempat menuai pro kontra, kebijakan ini diambil untuk menekan polusi yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Langit Jakarta nampak menghitam karena polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Setelah kembali diadakan pada Rabu (1/11/2023) kemarin, denda tilang uji emisi akhirnya distop.

Seperti plin-plan karena sebelumnya juga razia uji emisi sempat dihentikan sebelum akhirnya diadakan kembali.

Denda tilang uji emisi yang cukup besar ini mendapat protes atau komplain dari masyarakat pemilik motor.

Seperti diketahui razia uji emisi pertamakali diadakan di Jakarta pada 1 September 2023 lalu.

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular