4 Benda Sakti Debt Collector Wajib Dibawa Saat Menyita Motor Kredit, Pemilik Kendaraan Enggak Berkutik

Ahmad Ridho - Kamis, 16 November 2023 | 16:49 WIB
Dok Polsek Cengkareng
Debt collector yang menarik motor atau mobil di jalan harus membawa 4 benda sakti yakni sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Kena Batunya Dilawan Pemotor, Ditantang ke Kantor Polisi Langsung Gemetar

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan 4 benda sakti di bawah ini:

1. Sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas

Itulah ke-4 benda sakti yang harus dibawa debt collector untuk menyita kendaraan yang bermasalah pembayarannya agar tidak terjadi konflik.

Jika tidak dilengkapi keempat benda di atas, pemilik motor atau mobil berhak menolak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular