Ketahuan Motor dan Mobil Dibeli Kredit Bisa Dilihat dari Pelat Nomor, Begini Maksud yang Sebenarnya

Aong - Sabtu, 18 November 2023 | 07:00 WIB
FB Maulana Printing
Pelat nomor kredit bisa ketahuan benarkah demikian

Baca Juga: Mengurus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat Hanya Hitungan Menit Biaya Mirip di Pinggir Jalan

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com ketika itu Kamis (16/9/2021).

Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor

Di pelat nomor terdapat angka dan huruf yang berfungsi mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai urutan pendaftaran. Nomor urut terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.

Angka 3000-6999 digunakan untuk motor.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus.

Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.

Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T abjad pembeda.

Lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.

Penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

B – wilayah Jakarta Barat
C – wilayah Kota Tangerang
E – wilayah Depok
F – wilayah Kabupaten Bekasi
G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
K – wilayah Kota Bekasi
N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
P – wilayah Jakarta Pusat
S – wilayah Jakarta Selatan
T – wilayah Jakarta Timur
U – wilayah Jakarta Utara
V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
W – wilayah Kota Tangerang Selatan
Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut daftarnya:

A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
D – plat nomor berjenis Truk
F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
Q – plat nomor staf pemerintahan
T – plat nomor berjenis Taksi
U – plat nomor staf pemerintahan
V – plat nomor berjenis Minibus

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular