Aspelindo Usul Pengepul Oli Bekas Diberi Izin Usaha Biar Oli Palsu Enggak Merajalela

Yuka Samudera - Sabtu, 2 Desember 2023 | 15:40 WIB
Pembeli Oli Bekas
ILUSTRASI. Aspelindo sarankan pengepul oli bekas diberi izin usaha biar oli palsu tak makin marak.

"Jadi, ini bagian dari mengurangi konsumsi kita terhadap sumber daya alam. Teknologinya proper, dan untuk mengelola itu, harus ada izin dari regulator (pemerintah)." ucapnya.

"Teknologinya pasti dievaluasi, mampu mengolah oli bekas menjadi oli baru yang tidak membahayakan," lanjutnya.

GridOto.com
Pengepul oli bekas mendatangi setiap bengkel motor.

Pria berkacamata itu menambahkan, harus ada pihak yang berwenang untuk mengumpulkan oli bekas.

"Kemudian, siapa yang boleh untuk mengumpulkan dari lapangan ke pabrik, itu tentunya harus ada izin, dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelas Sigit lagi.

Sigit melanjutkan, ada pelanggaran jika pengepul oli bekas tak bisa menyertakan izin.

"Kalau memang tidak memiliki itu, tentu akan beresiko berhadapan dengan pemerintah atau aparat yang memang melanggar dengan aturan," bebernya.

Baca Juga: Pengakuan Mekanik Bengkel Oli Bekas yang Dijual ke Pengepul Bisa Untung Segini

MOTOR Plus-online.com/Galih
Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo.

Namun pria yang turut menjabat sebagai sebagai Direktur Operasi PT. Pertamina Lubricants itu tak menampik dengan keberadaan pengepul oli bekas.

"Jadi, pengepul oli bekas itu sudah lazim," tutupnya.

Gimana menurut komentar brother, setuju kah jika pengepul oli bekas harus memiliki izin usaha?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular