Berlaku Untuk Semua Bikers Gara-Gara Hujan Motor Bisa Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu

Uje - Sabtu, 9 Desember 2023 | 07:30 WIB
kompas.com
Motor yang berhenti di underpass sembarangan bisa kena denda tilang Rp 250 ribu

Makanya jangan kaget kalau kalian lagi berteduh pas hujan eh bisa-bisa didatangi polisi.

Lalu kalian diberikan surat tilang karena dianggap berhenti sembarangan.

Atau terkena kamera ETLE dan surat tilang dikirim ke rumah.

Denda tilang cukup lumayan tuh.

Makanya sebisa mungkin kalau musim hujan seperti sekarang berteduh di tempat atau lokasi yang aman.

Atau sebisa mungkin pemotor selalu bawa jas hujan agar tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas.

Nah, mulai sekarang hindari ya berhenti sembarangan untuk berteduh di musim hujan.

Jangan lagi berkumupul di bawah jembatan penyebarangan dan underpass ketika hujan karena akan mengganggu lalu lintas.

Penulis : Uje
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular